Jember (Humas) – Dalam rangka persiapan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam jabatan guru formasi Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur, Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur melaksanakan kegiatan verifikasi perberkasan data dan dokumen P3K dalam jabatan guru formasi Tahun 2021 se- Wilker Jember, Senin (5/12/2022) bertempat di aula Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Kegiatan yang diikuti oleh 32 Pejabat Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP), Pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan operator Aplikasi GPP pada Madrasah Negeri (MTsN/MAN) perwakilan dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Dr. Santoso, S.Ag, M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini tugasnya adalah melakukan layanan terhadap guru-guru madrasah yang sudah mendapatkan SK P3K dengan memverifikasi berkas dokumennya agar hak-hak nya berupa gaji dan tunjangannya bisa dibayarkan. Oleh karena itu jika pada kegiatan ini para verifikator gegabah dalam menyelesaikan tugas dengan benar maka nasib guru-guru tersebut terhambat.
Lebih lanjut Santoso mengatakan jumlah formasi P3K tahun 2021 di Kemenang Prov. Jatim secara keselurahan berjumlah 1033 orang, sedangkan di Wilker Jember jumlah guru yang sudah memperoleh SK P3K dan harus di verifikasi berkasnya sebanyak 81 guru, dengan rincian sebagai berikut:
- Kab. Jember : 10 orang
- Kab. Bondowoso : 8 orang
- Kab. Situbondo : 41 orang
- Kab. Banyuwangi : 9 orang
- Kab. Lumajang : 13 Orang
Sedangkan anggaran pembayaran untuk P3K sudah turun di kanwil pada akhir November untuk pembayaran bulan Juli – Desember meliputi:
- Gaji pokok dan tunjangan melekat
- Uang makan
- Selisih tukin
- Dan TPG bagi guru P3K yang sudah bersertifikasi
Di akhir sambutannya Santoso menyampaikan untuk pembukaan rekening bagi guru-guru P3K sudah dalam proses dan hampir selesai 100 persen mulai tgl 5 Desember mulai diproses pengajuan ke KPPN. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 12 Desember, mohon jika ada permintaan dari Kanwil untuk kelengkapan data bisa segera dipenuhi, untuk memperlancar proses pembayaran, pungkasnya.
Sementara Ahmad Khoirudin, S.Pd.I Tim verifikator dari Bidang Pendma Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur mengatakan bahwa berkas dokumen persyaratan pencairan gaji P3K yang di verifikasi meliputi:
- SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Model C (foto copy buku/akta nikah, foto copy akte lahir anak yang menjadi tanggungannya maksimal 2 anak yang berusia dibawah 21 tahun)
- SK Perjanjian Kontrak Kerja
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (STPJM) atas kebenaran data yang disampaikan
- Daftar rekapitulasi kehadiran